Bencana yang menimpa sejumlah negara, seperti gempa bumi dan tsunami di Jepang Maret lalu, serta bencana air bah alias banjir yang hingga saat ini melanda Thailand sejak Juli 2011 ternyata memberikan sentimen positif ke sektor properti Indonesia, khususnya bisnis kawasan industri.
Selain itu, tingginya permintaan juga didorong oleh keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa setiap industri baru harus berlokasi di dalam kawasan industri. Kebijakan itu sebagai upaya untuk mengambil bagian dalam penyerapan tanah bagi kegiatan industri.
Perusahaan konsultan properti global, Knight Frank mengungkapkan, sejumlah investor asing dari Jepang dan Korea saat ini tercatat sebagai investor teraktif yang menyatakan keinginannya membeli lahan industri untuk lokasi pabrik mereka di Indonesia.
Source : Vivanews.com
Please click the PDF link on the right side to read more.